Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.
Dokumentasi foto pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.
Lihat Galeri FotoDokumentasi video pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.
Lihat Galeri Video