Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.
Dalam rangka penggalian informasi dan optimalisasi pemanfaatan DBH CHT khususnya penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo melaksanakan studi tiru pelaksanaan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke Pemerintah Kabupaten Lamongan.






