Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.
Dalam rangka pendampingan Perhutanan Sosial di Kabupaten Lamongan, Pemkab Lamongan melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan melakukan fasilitasi penandaan batas luar wilayah kerja kelompok IPHPS (ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) seluas 2.276 Ha yang meliputi 9 Gabungan Kelompok Tani yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan diantanya Kecamatan Mantup, Sambeng, Ngimbang, Modo, Bluluk dan Sukorame.