Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai yang dilaksanakan oleh Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan dan Bea Cukai Gresik.
