BAGIAN SUMBER DAYA ALAM SETDA
PENGUMUMAN

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai

informasi
Kamis, 03 Agustus 2023
2.543x dilihat
Foto: Sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai yang dilaksanakan oleh Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan dan Bea Cukai Gresik.

BAGIAN SUMBER DAYA ALAM SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bagsda@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan