Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.

RAPAT KOORDINASI & SINKRONISASI PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN MELALUI UPAYA KHUSUS PADI JAGUNG & KEDELAI (UPSUS PAJALE) DALAM MENUNJANG SWASEMBADA PANGAN SERTA MENUJU PEMULIHAN EKONOMI PASCE PANDEMI COVID-19 DI KAB/KOT SE WILAYAH KERJA BAKORWIL BOJONEGORO TAHUN 2022
