Dalam rangka penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian guna peningkatan kinerja dan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Sumber Daya Alam menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian. Informasi dan layanan terkait dapat diakses melalui web resmi Bagian Perekonomian pada tautan: bag-perekonomian.lamongankab.go.id.
Dalam rangka program 100 hari kerja Bapak bupati Lamongan melaksanakan kegiatan restoking benih ikan tawes dan tombro di Bengawan Solo Mati yang terletak di Desa Tejoasri Kecamatan Laren.